6. PEMILIK PROYEK

TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

     
PEMILIK PROYEK
       
OELH :

1.  LA ODE SUHARJO   (17 630 057)
2. JUFRIADI    (17 630 074)
WA ODE SRI WAHYU NINGSIH  (17 630 104)
SARMAN  (17 630 066)
MULY ASRYANI   (17 630 058)
RISMAN TAMIN   (17 630 112)
LENNY HARLIANA (17 630 043)
RYAN ASRIF AZIMIN (17 630 090)
RONY DONI MORON (17 630 086)
 


JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
2019


 
URUTAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
OLEH PEMILIK PROYEK


Identifikasi kebutuhan dalam rangka penyusunan RKA
Penyusunan KAK yang ditetapkan oleh PA/KPA:
KAK perencanaan
KAK Fisik
KAK Pengawasan
KAK Kegiatan
Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengkajian Ulang RUP
Penetapan HPS (sesuai dengan perpres 54 thn 2010 beserta
perubahannya…..HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran) pasal 66 ayat 4
Penjelasan :
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan HPS (disini dijelaskan bahwa PPK tidak membuat HPS, jadi yang membuat HPS adalah Tim/konsultan perencana/tenaga ahli yang paham akan pekerjaan tersebut, setelah fix kemudian ditetapkan oleh
PPK. Sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 11 : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;  2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.  mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau 
perubahan jadwal kegiatan pengadaan; 
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Barang/Jasa.

Draf kontrak
Penetapan RPP (Rencana pelaksanaan pengadaan)
Spesifikasi teknis
HPS
Draf kontrak
Penyampaian/permintaan lelang ke ULP/pejabat pengadaan
Diproses di ULP/pejabat pengadaan
PPK dapat mengontrol tiap kegiatan pelelangan di ULP melalui system LPSE (id dan password yang telah di buatkan oleh LPSE)
Jika dalam pelaksanaan di ULP ada kejanggal/lain-lain, PPK dapat langsung berkoordinasi di pokja yang ditunjuk
Setelah masa sanggah berakhir, PPK membuat dan menandatangani SPPBJ dan diupload disistem
SPPBJ diterima oleh penyedia
Rapat persiapan kontrak (draf kontrak yang telah dibuat yang sebelumnya telah dimuat dalam dokumen pengadaan menjadi acuan dalam rapat ini) (jika dipandang perlu meninjau lokasi pekerjaan)
kesepakatan-kesepakatan dalam rapat ini dibuatkan berita acara rapat persiapan kontrak dan ditanda tangani oleh semua pihak yang mengikuti rapat
draf kontrak dirampungkan/disesuaikan sebagaimana hasil rapat
Penyedia/kontraktor menyerahkan jaminan pelaksanaan (aslinya disimpan oleh PPK)
sebelum kontrak di tandatangani, terlebih dahulu kedua belah pihak membaca dan mencermati semua isi kontrak dan apabila telah sepakat diparaf semua lembarnya dan ditandatangani bermatrei untuk masing masing pihak
dokumen kontrak siap disusun sesuai dengan hirarkinya dan dijilid sesuai dengan jumlah kebutuhan
dalam dokumen kontrak fisik dimasukan juga berita acara serah terima lokasi
Rapat pelaksanaan pekerjaan (dibuatkan berita acara)

jika penyedia memerlukan uang muka persyaratannya adalah :
permohonan uang muka dan rinciannya, jika telah disepakati/disetujui oleh PPK maka penyedia mengurus jaminan uang muka (jumlah dan jenis jaminan ditentukan sesuai kontrak)
jaminan uang muka asli dipegang oleh PPK
proses administrasi dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1 (satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
penyedia/kontraktor meminta pembayaran prestasi pekerjaan
persyaratannya adalah :

permohonan permintaan pembayaran yang ditujukan kepada PPK dengan lampiran :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Laporan harian/mingguan dan bulanan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung kemajuan pekerjaan rekanan.
Konsultan pengawas menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada PPK sejauh mana perkembangan pekerjaan penyedia/pihak ketiga.
PPK menyetujui kemajuan pekerjaan (dibuatkan berita acara pemeriksaan dan kemajuan pekerjaan dan bertanda tangan pihak-pihak yang berkompeten).
proses administrasi keuangan dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1
(satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)

setelah pekerjaan hampir selesai/telah selesai :
Penyedia menyampaikan kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan yang dilengkapi dengan :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak

PPK menyampaikan kepada Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP), konsultan pengawas melalui surat untuk mengecek kebenaran sesuai dengan kontrak.
Jika pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan kontrak, maka PPHP dapat menyampaikan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah dapat diserahterimakan, atau bila belum maka PPHP menyampaikan apa-apa saja yang menjadi kekurangan dan permasalahan dilapangan (berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan)
Catatan penting : selama PPHP belum menerima hasil pekerjaan, PPK alangkah baik jangan menerima pekerjaan rekanan (Jangan ada serah terima pertama pekerjaan) apa yang menjadi catatan PPHP segera ditindaklanjuti oleh PPK dan disampaikan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, jika telah melewati masa pelaksanaan pekerjaan jangan diberi perpanjangan waktu pekerjaan tetapi diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hr dan rekanan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan bunyi kontrak (tambahan waktu ini diberikan jika : rekanan telah memperpanjang jaminan pelaksanaan, membuat pernyataan akan
menyelesaikan pekerjaan bermaterei)
PPK membuat berita acara serah terima pertama pekerjaan
Penyedia bersurat ke PPK untuk dibayarkan pekerjaannya.
Proses pencairan keuangan diproses di bendahara (catatan: pembayaran belum bisa dibayarkan 100% jika rekanan yang bersangkutan belum menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dengan kata lain maksimal dibayarkan 95% dari nilai kontrak atau retensi 5% nya nanti setelah serah terima kedua) mana yang diambil sesuai dengan bunyi dalam SSKK.
PKK menyampaian/melaporankan Kepada Pengguna Anggaran tentang kemajuan pekerjaan setiap bulannya selama proses pengadaan barang dan jasa
Jika pekerjaan telah selesai (telah diadakan serah terima pertama pekerjaan), dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA
Waktu istirahat….menunggu kedatangan BPK atau BPKP untuk memeriksa pekerjaan yang ditangani oleh PPK, Penyedia dan konsultan

Demikian alur pengadaan barang/jasa ini, jika ada kekeliruan dan ketidak
sempurnaan mohon dimaklumi


Diagram Alir
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa








Penyusunan dan
Penetapan Rencana
Penganggaran






Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan





Dokumen yang dihasilkan:
 Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA)




Rencana penganggaran terdiri atas biaya barang/jasa, biaya pendukung dan biaya administrasi

Dokumen yang dihasilkan:
 Rencana Penganggaran
Pengadaan Barang/Jasa
(telah tertuang dalam RKA)



Kebijakan Umum pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang barang/jasa, dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa

Dokumen yang dihasilkan:
Surat Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan
SK PA/KPA, PPK, ULP/Panitia
Pengadaan, dan PPHP






Penyusunan Kerangka Acuan Kerja




Dokumen KAK sekurangkurangnya memuat:
Uraian Kegiatan (Latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, dan jumlah tenaga yang diperlukan)
Waktu yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang/jasa
Total biaya (termasuk pajak)

Dokumen yang dihasilkan:
 Kerangka Acuan Kerja (KAK) per-kegiatan











Pengumuman sekurangkurangnya memuat:
Nama dan Alamat PA
Paket pekerjaan yang akan

Pengumuman
Rencana Umum Pengadaan


















dilaksanakan
Lokasi Pekerjaan
Perkiraan Nilai Pekerjaan

Pengumuman dilaksanakan
melalui:
Website institusi
Papan Pengumuman Resmi untuk Masyarakat
Portal pengadaan melalui
LPSE

Dokumen yang dihasilkan:
Bukti pengumuman pada
website dan portal pengadaan melalui LPSE
(screenshoot)
Lembar pengumuman RUP







PA/KPA selanjutnya menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Panitia Pengadaan untuk ditindaklanjuti

PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan Rapat Koordinasi

Pengkajian Rencana Umum Pengadaan





Pengkajian RUP untuk membahas RUP yang telah ditetapkan oleh PA/KPA. Rapat membahas hal-hal yang meliputi:
Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
Pengkajian ulang rencana penganggaran
Pengkajian ulang KAK

Dokumen yang dihasilkan:
Surat penyerahan RUP dari
PA/KPA ke PPK
Undangan Rapat Koordinasi
Pengkajian RUP
Berita acara rapat koordinasi pengkajian RUP



Usulan PPK kepada PA/KPA terhadap perubahan RUP
(apabila ada)



Ketetapan PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada)





Catatan penting pada akhir tahun :
- Jika pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia belum selesai pada masa akhir pelaksanaan pekerjaan maka tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah :
Jika PPK memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Menyampaikan kepada penyedia untuk segera memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika rekanan tidak memperpanjang jaminan berarti langsung putus kontrak)
Rekanan membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan bermatrei.
Mengadaakan addendum kontrak jika diperkirakan sumber anggaran menyeberang tahun anggaran.
Rekanan yang berangkutan dikenakan denda.
Jika PPK tidak memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Penyedia yang bersangkutan dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya.
Putus kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan, perusahaan tersebut di
Blacklist.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4. PENENTUAN PERAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA